Home > Shipping

Gapasdap: "Kapal Tua" Tak Ada dalam Regulasi

Masalah-masalah utama pelayaran Indonesia justru ada di tarif dan fasilitas.
Usia kapal tua tidak menjamin keselamatan kapal (Ilustrasi). Sumber:Freepik
Usia kapal tua tidak menjamin keselamatan kapal (Ilustrasi). Sumber:Freepik

ShippingCargo.co.id, Jakarta— Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menegaskan bahwa istilah "kapal tua" tidak dikenal dalam regulasi pelayaran nasional maupun internasional. Hal ini disampaikan sebagai respons atas sorotan publik usai insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali pada Kamis (3/7/2025)

Menurut Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap, Rahmatika, kapal yang beroperasi di Indonesia wajib memenuhi standar keselamatan internasional seperti SOLAS dari IMO, seperti dilansir oleh Antara. Kapal yang menjalani docking rutin harus mengganti minimal 17 persen konstruksi yang aus, menjamin kelayakan teknis. Artinya, usia kapal bukanlah penentu utama laik atau tidaknya kapal beroperasi.

Rata-rata usia kapal feri di Indonesia berkisar 30 hingga 40 tahun. Usia kapal ini dinilai masih lebih muda dibanding negara seperti Kanada atau Italia, yang kapal ferinya bahkan ada yang berusia di atas 80 tahun.

Gapasdap justru menyoroti isu utama lain, yaitu tarif angkutan yang terlalu rendah. Saat ini tarif rata-rata hanya Rp1.033 per mil, jauh lebih rendah dari Thailand (Rp2.984), Filipina (Rp1.995), apalagi Jepang (Rp14.135).

Tarif ini hanya 68 persen dari kebutuhan ideal. Oleh karena itu banyak operator kesulitan menutup biaya, bahkan nyaris bangkrut.

Selain itu, pelabuhan penyeberangan juga dinilai kurang mendukung keselamatan karena minimnya fasilitas seperti dermaga layak, timbangan kendaraan, alat deteksi barang, dan sistem penyaringan ODOL.

Gapasdap menegaskan bahwa keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya operator, tetapi juga regulator, fasilitator, dan pengguna jasa. Selama kapal patuh pada regulasi dan dirawat dengan baik, istilah “kapal tua” hanyalah mitos yang menyesatkan. Fokus sebenarnya seharusnya pada pembenahan tarif dan infrastruktur keselamatan.

× Image