Home > Shipping

MSC Ajukan Pembatasan Tanggung Jawab atas Tenggelamnya Elsa 3

Langkah MSC juga mencakup permintaan pengadilan untuk melarang klaim baru.
Ilustrasi kapal kargo. Sumber:Freepik
Ilustrasi kapal kargo. Sumber:Freepik

ShippingCargo.co.id, Jakarta– Mediterranean Shipping Company (MSC), sebagai penyewa kapal MSC Elsa 3 yang tenggelam, bersama pemilik kapal, telah mengajukan gugatan admiralty di Pengadilan Tinggi Kerala, India, dengan tujuan untuk membatasi tanggung jawab hukum mereka dalam menghadapi gelombang gugatan yang terus membesar.

Insiden tenggelamnya Elsa 3 pada 25 Mei, saat membawa 643 kontainer, telah memicu tujuh gugatan, termasuk klaim dari pemerintah India senilai lebih dari USD 1 miliar. Gugatan juga datang dari komunitas nelayan, pengusaha pengirim barang, serta negara tetangga seperti Sri Lanka, yang melaporkan puing-puing kapal hanyut ke pantainya.

MSC mendasarkan gugatannya pada Undang-Undang Pelayaran India 1958 dan Peraturan Pelayaran Dagang 2015, yang mengadopsi prinsip dari International Convention on Limitation of Liability for Maritime Claims (LLMC). Berdasarkan tonase kapal, MSC berusaha membatasi total kewajiban menjadi sekitar USD 14,2 juta—bandingkan dengan klaim pemerintah India yang melampaui USD 1 miliar, per Maritime Executive.

Langkah MSC juga mencakup permintaan pengadilan untuk melarang klaim-klaim baru di luar delapan slot yang sudah disiapkan dalam pengajuan hukum, serta mencegah proses pengadilan ganda yang bisa mengancam stabilitas operasi keuangan, asuransi, dan logistik perusahaan.

Pengadilan Kerala telah menahan kapal MSC Akiteta II di Pelabuhan Vizhinjam sebagai “jaminan” atas gugatan. Ini mengingatkan kembali pada prinsip yang diatur dalam PP 31/2021 Pasal 42 ayat (1) yang menyebut bahwa Syahbandar memiliki kewenangan untuk menahan kapal yang diduga melanggar hukum, meskipun pelaksanaannya di Indonesia belum seagresif yurisdiksi India.

Kejadian ini juga menyeret isu tanggung jawab lingkungan, karena beberapa kontainer diduga mengandung bahan yang berdampak ekologis, dengan tim penyelamat belum bisa melakukan penyedotan bahan bakar akibat cuaca buruk. Ini bisa menjadi preseden global terkait aspek ganti rugi lingkungan lintas batas di laut lepas.

Langkah MSC mencerminkan strategi hukum mirip dengan yang dilakukan pemilik kapal Dali dalam tragedi runtuhnya jembatan Baltimore tahun 2024. Di kasus itu, operator menuntut pembatasan tanggung jawab hingga USD 44 juta, meski kerugiannya mencapai ratusan juta dolar. Di dunia hukum maritim, inilah “strategic containment”—bukan hanya dari aspek salvage, tapi juga pengendalian risiko hukum.

× Image