Panama Cabut Registrasi 17 Kapal yang Masuk Daftar Sanksi AS

ShippingCargo.co.id, Jakarta—Otoritas Maritim Panama (Panama Maritime Authority/AMP) memulai proses pencabutan registrasi terhadap 17 kapal yang baru-baru ini masuk daftar sanksi Kantor Pengawasan Aset Asing AS (Office of Foreign Assets Control/OFAC). Langkah ini menjadi bagian dari upaya Panama memperketat pengawasan terhadap registri kapalnya—terbesar kedua di dunia, dengan catatan lebih dari 8.000 kapal dengan total bobot kotor 250 juta GT.
“AMP menegaskan kembali komitmen tegas terhadap kebijakan nol toleransi atas penyalahgunaan Registri Kapal, serta mengecualikan kapal, perusahaan, pemasok, dan pihak terkait lain yang tercantum dalam daftar sanksi internasional yang diakui oleh Negara Panama,” tulis otoritas tersebut dalam pernyataan resminya.
Selain pembatalan registrasi kapal, sanksi ini juga menargetkan satu perusahaan dan warga negara Panama. AMP menyebut akan menerapkan “langkah-langkah yang sesuai terhadap kelompok ekonomi dan perusahaan yang terkena sanksi tersebut.”
Langkah penegakan ini mengikuti janji Panama pada Oktober 2024 untuk menghukum kapal yang masuk daftar sanksi AS, Uni Eropa, Inggris, dan PBB—termasuk “secara otomatis membatalkan registrasi kapal yang terlibat dalam aktivitas ilegal atau mengganti bendera untuk menghindari sanksi.”
Dasar hukum pencabutan ini berasal dari Executive Decree No. 512 yang terbit Oktober lalu. Menurut laporan gCaptain, dekrit ini memberi kewenangan AMP untuk secara sepihak menghapus kapal dari registri jika pemiliknya tercantum di daftar sanksi internasional.
Sebelumnya, Panama mendapat kritik dari kelompok seperti United Against Nuclear Iran (UANI) yang menilai negara tersebut belum cukup tegas terhadap pelanggar sanksi. Analisis UANI menunjukkan 17% kapal yang diduga mengangkut minyak Iran—94 dari 542 kapal yang dilacak—saat ini berlayar di bawah bendera Panama.
Menanggapi kritik itu, Panama menyebut telah mencabut registrasi ratusan kapal sejak 2019 untuk mematuhi United Nations Convention on the Law of the Sea. Pada Maret 2025, AMP bahkan mencabut registrasi 107 kapal yang terkait pelanggaran sanksi.
Panama juga telah menerapkan sejumlah langkah pencegahan. Pekan lalu, AMP memberlakukan aturan pembatasan usia kapal, melarang pendaftaran tanker minyak atau kapal kargo curah (bulk carrier) berusia lebih dari 15 tahun sebagai bagian dari upaya memberantas shadow fleet global.
Selain itu, proses Panama Flag Precheck yang diperkenalkan pada September 2024 kini memperketat pemeriksaan awal pendaftaran kapal, sementara kapal yang dianggap berisiko wajib menjalani inspeksi triwulanan. Panama juga tergabung dalam Registry Information Sharing Compact (RISC)—nota kesepahaman dengan negara bendera lain seperti Liberia dan Kepulauan Marshall—untuk berbagi informasi kapal yang ditolak karena potensi pelanggaran sanksi.
“Registri Kapal Panama tidak akan bernegosiasi dengan pihak-pihak yang berupaya menyalahgunakannya dan akan menerapkan mekanisme hukum yang berlaku sesuai proses hukum dan jaminan legal,” tegas AMP.

ShippingCargo.co.id adalah media online yang berfokus pada informasi tentang shipping, pelabuhan, logistik, dan industri-industri yang terkait.