Home > Kebijakan

STC MLC 2025: Hak Pelaut Diperkuat, Libur Darat dan Repatriasi Jadi Sorotan Utama

Proses pemulangan kini harus dilakukan tanpa diskriminasi,
Pelaut perlu hak-hak lebih.  Sumber: Freepik
Pelaut perlu hak-hak lebih. Sumber: Freepik

ShippingCargo.co.id, Jakarta — Pertemuan Kelima Komite Tripartit Khusus (STC) Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (MLC, 2006) di Jenewa pada akhir April 2025, membawa angin segar bagi pelaut dunia. Dalam forum ini, perwakilan pemerintah, pemilik kapal, dan pelaut menyepakati sejumlah amandemen penting yang akan mulai berlaku Desember 2027.

Salah satu pencapaian utama adalah penguatan hak cuti darat (shore leave). Pelaut kini dijamin haknya untuk turun ke darat selama kapal bersandar di pelabuhan, tanpa diskriminasi, visa tambahan, atau pembatasan yang tidak berdasar. Ketentuan ini, seperti dilansir situs resmi kemaritiman Selandia Baru, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan mental pelaut.

Selain itu, hak repatriasi juga diperkuat. Pelaut yang kontraknya berakhir tidak boleh ditahan karena kendala finansial pemilik kapal. Proses pemulangan kini harus dilakukan tanpa diskriminasi, bahkan jika pelaut bukan warga negara dari negara bendera kapal.

SCI dan International Christian Maritime Association (ICMA) juga menyambut baik pengesahan standar baru untuk mencegah dan menangani kekerasan di kapal, termasuk pelecehan seksual dan perundungan. Amandemen ini mewajibkan perusahaan pelayaran menerapkan kebijakan anti-kekerasan yang jelas dan menyediakan jalur pengaduan yang aman dan rahasia.

Walaupun isu kelelahan pelaut belum tuntas dibahas, STC sepakat untuk menggelar pertemuan lanjutan khusus membahas jam kerja dan istirahat. SCI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini demi keselamatan dan kesejahteraan pelaut.

Pertemuan ini menunjukkan bahwa komunitas internasional semakin mengakui peran penting pelaut sebagai “pekerja kunci” dalam menjaga rantai pasok global. Terlebih, rantai pasok industri pelayaran kembali mengalami krisis.

× Image